Persyaratan Sewa Motor Bali

Persyaratan sewa motor Bali di Sparta cukup mudah. Anda hanya perlu mengirimkan beberapa dokumen dibawah ini ke Whatssap admin kami. Jangan ragu buat tanya masih bingung ya?

Persyaratan Sewa Motor Bali

01

Kartu Tanda Penduduk penyewa yang masih berlaku atau bisa pakai punya partner yang menggunakan motor.

Persyaratan Sewa Motor Bali

02

SIM C

Surat izin mengemudi bisa pakai punya teman seperjalanannya atau jika tidak punya bisa tetap sewa namun jika terkena tilang ketika razia wajib bertanggung jawab.

Persyaratan Sewa Motor Bali

03

Tiket Pesawat

Bisa diganti tiket bus atau kereta bagi pihak penyewa yang menggunakan tranportasi jalur darat.

Persyaratan Sewa Motor Bali

04

Booking Penginapan

Baik itu berupa menginap di villa atau hotel selama di Bali

Persyaratan Sewa Motor Bali

Persyaratan Sewa Motor Bali

  1. Bersedia membayar lunas biaya sewa tersebut di atas paling lambat pada saat penyerahan kunci dan kendaraan motor, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan Biaya Keterlambatan sebesar Rp15.000,-/jam yang wajib dibayarkan pada saat pengembalian kunci dan kendaraan;
  2. Dilarang untuk memindah tangankan, menyewakan kembali, menggadai atau menjual kendaraan motor tanpa izin pemilik rental;
  3.  Selama dalam masa sewa, Penyewa hanya diizinkan menggunakan kendaraan motor yang disewa di dalam wilayah Provinsi Bali
Sewa Motor Kuta

Ketentuan Sewa Motor Bali

  1. Jika ingin memperpanjang durasi sewa wajib memberi info kami H-1 sebelum masa sewa motor tersebut berakhir.
  2. Bersedia merawat, menjaga, serta memanfaatkan dengan baik kendaraan motor yang Penyewa sewa;.
  3. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, biaya perbaikan part yang rusak adalah menjadi tanggung jawab penyewa.
  4. Mendapatkan kendaraan motor yang disewa dengan kondisi sebagaimana terurai dalam Data Kendaraan Sewaktu Penyerahan, dan Penyewa mendapatkan fasilitas berupa 2 (dua) buah helm dan Jas Hujan
  5. Segala pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Sewa di atas, memberikan hak kepada Pemilik Rental untuk menempuh upaya hukum pidana dan/atau perdata.